Reformulasi PPPK Teknis 2022 Akhirnya Terbit, Begini Sistem Aturan Kebijakan Terbarunya
Reformulasi PPPK Teknis 2022 resmi diterbitkan. Sumber Foto. Menpan--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kemenpan RB akhirnya menerbitkan Reformulasi PPPK Teknis 2022 lengkap dengan sistem aturan kebijakan terbarunya.
Adapun aturan kebijakan terbaru dari terbitnya Reformulasi PPPK Teknis 2022 bertujuan untuk menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi nanti.
Di dalam keterangan resminya, Kemenpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan sistem aturan terbarunya pada kebijakan Reformulasi PPPK Teknis 2022.
Sebagaimana di atur pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023.
BACA JUGA:Buntut Kecelakaan Maut, Okta Rijaya Bakal Jalani Tes Urine
Mengenai Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022
Dijelaskan bahwa pada kebijakan Reformulasi Rekrutmen PPPK Teknis 2022 akan diberlakukan pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.
Kebijakan ini akan mengatur nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis yang sudah ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama.
Aturan kebijakan itu berlaku bagi yang belum terpenuhi atau pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas.
BACA JUGA:Wajib Coba! Siaran TV Digital Lancar Tanpa Set Top Box
Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya.
Ketentuan pada opptimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II.
Juga berlaku untuk peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi yang sudah mengabdi selama ini.
Sebagai upaya untuk menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi nanti pemerintah sudah menetapkan nasional untuk seluruh instansi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: