Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Berlanjut, Ini Penjelasan Kasatlantas Polresta Bandar Lampung

Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Berlanjut,  Ini Penjelasan Kasatlantas Polresta Bandar Lampung

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung --

BACA JUGA:Diusulkan Remisi, 8 Napi Rutan Bandar Lampung Akan Bebas saat 17 Agustus

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya M memohon maaf sebesar sebesarnya kepada keluarga korban. Dirinya pun menegaskan akan kooperatif menjalani pemeriksaan di kepolisian.

"Ini usibah yang tidak kita kehendaki, saya dan keluarga besar  mengucapkan belang sungkawa dan mohon maaf sebesar besarnya kepada keluarga korban. Selanjutnya saya akan kooperatif dan mengikuti prosedur di kepolisian,"ucap pada Jumat dini hari.

Sebagai informasi, seorang bocah perempuan Muli Aisyah Inara (5) tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya M di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat pada Selasa, 1 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 wib.

Saat itu Anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya M sedang mengendarai mobil Fortuner berwarna putih berplat BE 1238 AAA. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: