7 Kategori Ini Bakal Terima Bansos PKH Tahap 3, Salah Satunya untuk Ibu Hamil
Sumber Foto Freepik.com @valeria_aksakova : Ilustrasi 7 Kategori ini Bakal Terima Bansos PKH Tahap III , Salah satu untuk Ibu Hamil--Freepik.com @valeria_aksakova
BACA JUGA:Info Penting! Ada Bonus 500 Ribu dan 900 Ribu untuk KPM Bansos, Cek Faktanya
2. Masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga kelurahan/desa masing masing.
3. Isi nama penerima sesuai yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP)
4. Masukkan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul dilayar, lalu klik " cari data"
5. Sistem di web cekbansos.kemensoa.go.id akan menampilkan hasil pencarian apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
BACA JUGA:Pembagian SK Pengangkatan PPPK Guru di Tanggamus Ditarget Bulan Ini
Untuk diketahui, KPM bisa mencairkan dana bantuan melalui 2 tempat ini melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, BRI dan BTN), BSI maupun Kantor Pos Indonesia.
Penyaluran melalui Himbara akan tersalurkan kepada KPM pemegang KKS (Kartu kesejahteraan Sosial), sedangkan bagi KPM yang tidak memiliki KKS bisa mengambil dana bantuan lewat kantor pos.
Sebagai informasi, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo akrab disapa pak Jokowi telah resmi menyetujui dan menandatangani lima bantuan sosial (bansos) tunai plus satu bansos non tunai dimana pencairan dikabarkan sejak 7 Agustus hingga 17 Agustus 2023 mendatang.
Informasi tersebut didapatkan dari Youtube @info bansos, dimana lima bansos tunai plus satu bansos non tunai dicairkan mulai 7 Agustus sampai 17 Agustus 2023 mendatang sebagai hadiah kemerdekaan republik Indonesia (RI) ke 78 untuk KPM.
BACA JUGA:Lampung Kembali Heboh! Kini Viral Dugaan Perpeloncoan ASN Baru oleh Senior di Kantor BKD
Berikut deretan bansos yang bakal cair hingga akhir Agustus 2023 mendatang, antara lain
1. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa akan diberikan untuk wilayah ekstrem. Ini merupakan salah satu solusi pemerintah mengentaskan kemiskinan diwilayah ekstrem.
Dana desa akan cair pada bulan Agustus sebesar Rp.900.000 kepada warga miskin untuk alokasi tiga bulan dari bulan Juli, Agustus hingga September 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: