Penuhi Syaratnya! Pemilik KIS BPJS Kesehatan Berpeluang Raih Saldo DANA Bansos Rp 3 Juta
Wow, Pemilik KIS BPJS Kesehatan Berpeluang Raih Saldo Dana Bansos Rp.3 juta ternyata harus terintegrasi dengan DTKS Kemensos. Sumber foto Kolase Anggi Rhaisa/Radar Lampung dan Website Cek Bansos--Anggi Rhaisa/Radar Lampung
RADAR LAMPUNG.CO.ID - Kabar mengenai, Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpeluang raih saldo DANA bansos Rp 3 juta semakin ramai dibicarakan.
Bagaimana cara mendapatka saldo DANA bansos, dan siapa sajakah berhak terima Bansos ?
Dirangkum dari beberapa sumber memang sudah menginformasikan bahwa pemilik KIS BPJS Kesehatan berpeluang raih saldo DANA bansos Rp 3 juta
BACA JUGA:Mau Pinjaman Tanpa Jaminan Hingga Rp 500 Juta? Segera Daftar KUR Bank BRI, Cuma Modal KTP
Salah satunya didapatkan informasi dari YouTube @info bansos, ia menginformasikan Jika memang rezeky, Anda sebagai Pemilik
Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Besar Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpeluang mendapatkan Dana Bansos Rp.3 juta.
BACA JUGA:Ibu Hamil Pemilik KIS BPJS Kesehatan Berpeluang Raih Saldo Dana Bansos Rp 750 Ribu, Begini Caranya
Untuk cara mengecek kebenaran hal tersebut, ternyata Data dari Pemilik KIS BPJS Kesehatan sudah terintergrasi dengan data data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Hal ini sebagaimana dilansir dari web laman resmi pemerintah sekretaris kabinet dimana Pemerintah melalui Kementerian sosial atau Kemensos memberikan perhatian serius terhadap akurasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
BACA JUGA:6 Wisata Hidden Gems Lampung Utara yang Seru Dikunjungi, Nomor 4 Diresmikan Presiden RI
DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) merupakan basis data untuk program bantuan sosial (bansos) pemerintah di semua kementerian termasuk jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Nah di sini jelas ya Anda bahwa pemegang (Pemilik) KIS BPJS Kesehatan itu adalah data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).
Sebagaimana dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terintergrasi dengan data Direktorat Jenderal kependudukan dan Catatan Sipil atau dukcapil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: