91 PNS Dilantik Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, Ini Pesan Penting yang Wajb Dijalankan

91 PNS Dilantik Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, Ini Pesan Penting yang Wajb Dijalankan

Para ASN mengikuti pelantikan Kenaikan Jenjang Dalam Jabatan Fungsional oleh Pj Bupati Adi Erlansyah. Foto Agus/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 91 PNS dilantik oleh penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, bertempat di aula utama pemkab setempat, Senin 14 Agustus 2023.

Pelantikan tersebut merupakan mekanisme Kenaikan Jenjang Dalam Jabatan Fungsional.

Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi mengatakan, pelantikan dan sumpah/janji yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu merupakan amanat dari sejumlah peraturan.

Di antaranya, Undang–undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Cara Cairkan Akulaku Paylater Jadi Uang Tunai, Bisa Auto Dapat Dana hingga Rp 15 Juta

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Juga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional; dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional.

ASN dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Pringsewu Nomor: 821.2/113/B.04/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Yakni tentang pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Keputusan Bupati Pringsewu Nomor: 821.2/114/B.04/2023 tanggal 08 Agustus 2023 tentang kenaikan jabatan dalam jabatan fungsional di lingkungan pemerintah kabupaten Pringsewu. 

BACA JUGA:Akulaku Seller Center: Keuntungan, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftar

"Saya ucapkan selamat bertugas kepada saudara-saudara sekalian dan perlu kiranya saya sampaikan bahwa dilantiknya saudara, sebagai pejabat fungsional dengan Pengangkatan Pertama maupun Kenaikan Jenjang Fungsional menjadi sebuah awal bagi pengembangan karier," terang pj bupati Adi Erlansyah.

Hal ini memungkinkan para ASN tersebut untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, memahami serta mengimplementasikan kompetensi, kapasitas, tugas, dan fungsi masing-masing.

Serta menciptakan inovasi baru dalam jabatan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Tentunya dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: