Update, Polisi Naik Tahap Penyidikan, Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Alumni IPDN di BKD Lampung

Update, Polisi Naik Tahap Penyidikan, Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Alumni IPDN di BKD Lampung

Kasatreksrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. Foto Anggi Rhaisa /Radar Lampung--Anggi Rhaisa/Radar Lampung

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Apa kabar Kasus Penganiayaan Alumni IPDN ke XXX di BKD Lampung, tentunya publik bertanya -bertanya mengenai update kelanjutan kasus tersebut.
 
Ternyata, saat ini Polresta melalui Satreskrim sudah mulai melakukan gelar perkara pada Senin, 21 Agustus 2023 dan hasilnya adalah  Satreskrim Polresta Bandar Lampung menaikkan penganiayaan di BKD Lampung  dan tahap selanjutnya segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
 
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung,  Kompol Dennis Arya Putra, menyampaikan penyidik satreskrim Polresta Bandar Lampung dalam hal ini unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung  telah melakukan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara  (TKP) melakukan serangkaian penyelidikan.
 
"Setelah kami sudah meminta keterangan saksi. Kami sudah meminta keterangan saksi semua orang terlibat dan saksi tambahan dan olah tempat kejadian. Sehingga kami sudah mulai melakukan gelar perkara pada Senin, 21 Agustus 2023 dan hasilnya adalah Satreskrim Polresta Bandar Lampung menaikkan penganiayaan di BKD Lampung  dan tahap selanjutnya segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tambah Dennis pada hari Senin, 21 Agustus 2023.
 
Dennis menyampaikan total saksi dimintai keterangan ada 14 orang. Pada pemanggilan pertama delapan orang dan panggilan kedua ada 6 orang.
 
 "Kami sudah memintai keterangan 14 orang saksi, saat ini sedang mengumpulkan barang bukti tambahan terkait kasus penganiayaan di BKD Lampung tersebut," ucap Dennis.
 
Dennis juga menyampaikan, kondisi korban AF sudah membaik dan sudah diperbolehkan  pulang dari rumah sakit.  "Kondisi korban  AF sudah membaik dan sudah diperbolehkan pulang," jelas Dennis.
 
Dennis juga menyampaikan pihaknya, telah meminta keterangan dari korban serta hasil visum et  repertum. Oleh sebab itu, Dennis menyampaikan pihaknya terus melakukan penyidikan dan segera akan tetapkan tersangka. 
 
Saat ini, Pihaknya juga masih mencari tahu mengapa cctv di lokasi tersebut rusak. "Ini masih kita selidiki mengapa rusak cctv ruangan BKD Lampung. Informasi awal yang kami dapatkan  rusak cctv sudah lama terjadi," pungkas Dennis.
 
Untuk informasi, sejak kejadian Penganiayaan terhadap alumni IPDN angkatan XXX oleh Oknum BKD Lampung Selasa 8 Agustus 2023 malam diruangan Eks Kabid BKD Lampung DRZ,  Polresta telah  memeriksa 14 saksi. 
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, pada Kamis, 10 Agustus 2023 mengambil tindakan dengan memberhentikan Kabid Pengendalian Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, DRZ dari jabatannya.
 
Pemberhentian DRZ dari jabatannya tersebut tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Inspektorat Lampung terkait kasus dugaan Penganiayaan di BKD Lampung. (*)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: