Kejagung Tangkap Buronan Kejati Lampung Kasus KUR BRI Tulang Bawang

Kejagung Tangkap Buronan Kejati Lampung Kasus KUR BRI Tulang Bawang

Doni Ardiansyah Putra saat hendak dibawa tim Tabur Kejagung. Foto Puspenkum Kejagung. --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), menangkap Doni Ardiansyah Putra (31), seorang Buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Doni merupakan DPO atas kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) BRI Unit Tulang Bawang II tahun 2022-2023 yang kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Tim Tabur Kejagung menangkap buronan tersebut saat bersembunyi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Kamis 31 Agustus 2023 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, Doni Ardiansyah Putra ditangkap saat bersembunyi di Gang Bendera III, Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 18.40.

"Pada hari Kamis 31 Agustus 2033, tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DAP (Doni Ardiansyah Putra), buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Ketut Sumedana, Jumat 1 September 2023.

Warga Jalan Satria, Kelurahan Penegahan, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung ini merupakan seorang mantri di BRI Unit Tulang Bawang II. Modus yang dilakukan Doni Ardiansyah Putra kata Ketut Sumedana, dengan menggunakan uang pelunasan tujuh nasabah KUR dan satu orang nasabah pinjaman kredit umum pedesaan (Kupedes) dan satu orang nasabah ultra mikro untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000.

"Modus lain yang digunakan  yakni menggunakan sebagian uang hasil kredit KUR 15 nasabah untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000," jelas Ketut Sumedana.

Sedangkan modus ketiga yang digunakan Doni Ardiansyah Putra dalam kasus tersebut yakni memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan untuk kepentingan diri sendiri.

Ada 28 nasabah kredit fiktif yang ia buat, terdiri dari 25 nasabah KUR fiktif, dua nasabah Kupedes dan satu   satu orang nasabah Ultra Mikro.

Uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000

"Dari kasus ini mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2.076.000.000," kata Ketut Sumedana.

Dalam proses penyidikan di Kejati Lampung, Doni Ardiansyah Putra sempat dipanggil oleh penyidik sebanyak dua kali. Namun ia tidak datang.

"Yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan tidak berada di alamat selama ini yang bersangkutan tinggal, dan tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO," kata Ketut Sumedana seraya mengatakan bila proses penangkapan DPO berjalan lancar.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit usaha rakyat (KUR) BRI Unit Tulang Bawang II tahun 2022 naik ke penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: