Gantikan Kapekon Mengundurkan Diri, Ini Daftar Penjabat Kepala Pekon di Pringsewu yang Baru Dilantik
Sebanyak 12 penjabat kepala pekon dilantik oleh Pj. Bupati Pringsewu diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Purhadi. FOTO ISTIMEWA --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 12 ASN ditunjuk dan dilantik sebagai penjabat (Pj.) kepala pekon (kapekon) di Pringsewu dilantik, Senin 4 September 2023.
Penunjukan Pj. kepala pekon ini menindaklanjuti mundurnya kepala pekon karena maju sebagai calon anggota legislatif.
Di mana, nama-nama kepala pekon yang mengunduran diri sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pemilu 2024.
Mereka akan bertugas di pekon yang berada di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Banyumas dan Pardasuka.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Purhadi mengatakan, ASN yang menjadi penjabat kepala pekon ini diharapkan bisa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Menurut Purhadi, penjabat kepala pekon adalah pengambil keputusan, sekaligus penanggung jawab setiap kebijakan yang bakal diambil dan dilaksanakan pemerintah pekon.
Sementara Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP) Pringsewu Tri Haryono mengatakan, para kepala pekon yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.
Ini mengikuti ketentuan pasal 11 ayat 2 huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
BACA JUGA: Update Daftar Camat di Kabupaten Tanggamus Lampung, 11 Hasil Mutasi Terbaru
Di mana seorang kepala desa yang mendaftarkan diri untuk maju sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, harus mengundurkan diri.
"Kepala pekon yang maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri," tegas Tri Haryono.
Guna mengisi kekosongan jabatan, maka ditunjuk penjabat kepala pekon.
Hal ini berdasarkan pasal 47 Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: