Butuh Uang untuk DP Kredit Rumah, Cairkan Saja 30 Persen Dari Tabungan JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda

Butuh Uang untuk DP Kredit Rumah, Cairkan Saja 30 Persen Dari Tabungan JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda

Butuh Uang untuk DP Kredit Rumah, Cairkan saja 30 persen Dari Tabungan JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pencarian JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online yakni via Lapak Asik dan Aplikasi JMO. Sumber Foto.Anggi Rhaisa/Radar Lampung--Anggi Rhaisa/Radar Lampung

BACA JUGA:Hanya 200 Meter dari Jalan Raya Malang-Kediri, Nikmati Keindahan Wisata Coban Grojogan Sewu Pujon Malang

4. Meninggalkan Wilayah NKRI (Warga Negara Indonesia) 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan Jaminan Hari tua (JHT).

Apabila telah terdaftar sebagai BPJamsostek ingin mengajukan klaim pencairan JHT, dapat melampirkan beberapa dokumen, antara lain.

Seperti, Kartu peserta BPJS Jamsostek, paspor yang masih berlaku, kartu izin tinggal sementara (KITAS) , dan buku tabungan.

BACA JUGA:Rekomendasi Hotel Mewah di Orchard Road, Destinasi Wisata Paling Populer di Singapura

Kemudian, Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak kalah kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan.

Serta, surat Pengurus Pindah Kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan, surat keterangan berhenti bekerja, surat kontrak kerja dan NPWP.

5.Meninggalkan Wilayah NKRI (Warga Negara Asing)

Peserta BPJS Ketenegakerjaan yang ingin mengajukan JHT karena Peserta akan meninggalkan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BACA JUGA:3 Pesona Wisata KPHL Batu Tegi, Hidden Gems Tanggamus, Dari Curug Tirai hingga Dilepasliarkan Kukang

Adapun persyaratan dalam pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan nya, antara lain Apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, dengan melampirkan dokumen diantaranya, kartu peserta BPJamsostek, paspor yang masih berlaku, dan kartu izin tinggal sementara (Kitas).

Lalu, buku tabungan, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja dan NPWP.

6. Klaim Sebagian 10 Persen 

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagain 10 persen dengan melampirkan dokumen, antara lain kartu peserta BPJamsostek, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: