Klaim Gaji Pensiunan Tak Perlu Ke Kantor Taspen, Simak Berikut Cara Lengkapnya

Klaim Gaji Pensiunan Tak Perlu Ke Kantor Taspen, Simak Berikut Cara Lengkapnya

Klaim Gaji Pensiunan Tak Perlu Ke Kantor Taspen bisa melalui klaim online pada laman tos.taspen.co.id/klaim . Sumber Foto.Freepik--Sumber Foto.Freepik

2. Lembar Asli SKPP dari KPPN/Pemda

3. Identitas diri (KTP) pemohon 

4. Buku rekening  pemohon

5. Surat Keputusan Pensiun 

6. Surat keterangan sekolah (SKS) bagi memiliki anak usia 21 sampai 25 tahun .

7. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)

8. Surat pernyataan TDS

BACA JUGA:Traveling to Indonesia, A Guide for Americans

Tabungan pensiunan (Taspen) mempunyai program tabungan hari tua (THT) merupakan program asuransi yang terdiri asuransi dwiguna yang dikaitkan kan dengan usia pensiunan ditambah dengan asuransi kematian.

Dilansir dari website resmi Taspen, memberikan penjelasan mengenai tabungan hari tua.

Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 25 tahun 1981 yang telah diubah dengan PP 20 tahun 2013 tentang perubahan atas PP nomor 25 tahun 1981 dan peraturan pemerintah nomor 26 tahun 1981.

Taspen mengelola program THT yang merupakan program asuransi terdiri dari asuransi digunakan yang dikaitkan dengan usia pensiunan ditambah dengan asuransi kematian.

Asuransi Dwiguna merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiunan atau ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun.

BACA JUGA:LOGIN Link Saldo DANA Kaget Edisi Senin 11 September 2023, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu

Sementara, asuransi kematian merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan dalam hal peserta atau keluarganya meninggal dunia baik pada saat masih aktif maupun setelah pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: