Tersangka Kasus Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung Kembalikan Kerugian Negara

Tersangka Kasus Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung Kembalikan Kerugian Negara

Kejari menerima uang pengembalian kerugian negara kasus kontainer sampah. Foto ist--

BACA JUGA:Ayo Bagikan! Cairkan Link Saldo DANA Gratis Rp 139 Ribu Langsung Masuk Ke Akun Dompet Digital11

"Perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup tahun 2018 dan 2020 penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan dan pada hari ini kami berkesimpulan menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut," kata Kajari Helmi didampingi Kasi Pidsus Hasan Basri dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti Miryando Eka Putra.

Modus dugaan korupsi pengadaan sampah kata Kajari yakni spesifikasi tidak sesuai dengan nilai kontrak yang sudah ditetapkan.

"Ada perbedaan berat kontainer sampah karena plat yang digunakan tidak sesuai dengan kontrak," paparnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: