Tersangka Kasus Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung Kembalikan Kerugian Negara

Tersangka Kasus Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung Kembalikan Kerugian Negara

Kejari menerima uang pengembalian kerugian negara kasus kontainer sampah. Foto ist--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima titipan uang pengembalian kerugian negara dari perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2018 dan 2020.

Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi menjelaskan penyidik menerima uang pengembalian kerugian negara dari dua tersangka Widiyanto Direktur CV Widya Karya Mandiri.

"Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp230.091.048 yang berasal dari perkara dugaan korupsi kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung atas nama tersangka Widiyanto," kata Kajari, Selasa 12 September.

Tersangka Widiyanto kata Helmi menitipkan kerugian negara itu pada Senin 11 September 2023. Ia menitipkan uang pengganti kerugian negara melalui pengacaranya, Iskandar.

BACA JUGA:Disiplin Dalam Laksanakan Serah Simpan Karya, Dosen DKV Ini Bawa ITERA Press Raih Penghargaan

"Penyerahan uang Pengganti tersebut diserahkan melalui penasehat hukum tersangka (Iskandar) dan diterima oleh Penuntut Umum (M. Tegar Satria Mandala Sakti)," kata Kajari.

Turut menyaksikan penitipan pengembalian uang kerugian Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Miryando Eka Putra dan Staf Barang Bukti Gustania Sinurat.

Uang titipan pengganti kerugian negara itu kemudian diserahkan kepada bendahara khusus Kejari Bandar Lampung.

"Selanjutnya penyerahaan uang pengganti sebesar Rp230 juta tersebut dititipkan di rekening Titipan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia Bandar Lampung," ungkapnya.

BACA JUGA:Hari Ini, Polri Akan Rilis Jaringan Internasional Fredy Pratama, Siapa Dia?

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020.

Keduanya yakni Ismet Saleh mantan Kabid Pengelolaan Sampah DLH Bandar Lampung yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan kontainer sampah.

Serta tersangka Widiyanto Direktur CV Widya Karya Mandiri.

Kajari Bandar Lampung, Helmi menjelaskan penyidik menahan keduanya setelah ditetapkan tersangka pada Jumat 8 September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: