Sahriwansah Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Atas Kasus Korupsi Sampah
Sahriwansah Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Kasus Korupsi Sampah --
BACA JUGA:Kode Redeem FF Hari Ini Jumat 22 September 2023, Segera Klaim 2x Diamond Voucher Free Fire
Putusan yang dijatuhi hakim ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya hanya menuntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara.
Namun, hukuman pidana penjara yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya dari semula Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, menjadi Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
Meski begitu, pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhi hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya dari semula Rp 3,86 miliar menjadi Rp 4,395 miliar.
Sahriwansah maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
BACA JUGA:Yuk Daftar! Ada 98 Formasi PPPK di Lampung Utara
Diketahui sebelumnya, dua mantan anak buahnya Haris Fadillah mantan Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dan Hayati mantan pembantu bendahara penerimaan DLH divonis berbeda.
Hadis Fadillah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi retribusi sampah tahun 2019-2021.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang diketuai Lingga Setiawan menilai Haris Fadillah melanggar pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Haris Fadillah dengan penjara selama empat tahun," kata Lingga Setiawan, Kamis 21 September petang.
BACA JUGA:Trik Menggunakan Aplikasi Google Survei untuk Menghasilkan Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu
Majelis hakim menilai perbuatan Haris Fadillah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian ia juga tidak menjalani tugas dengan baik sehingga terjadi kasus korupsi.
Sementara hal yang meringankan, majelis hakim menilai Haris Fadillah bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Haris Fadillah juga membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 416 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: