Meski Sahriwansah Cs Dihukum Lebih Berat, Jaksa Ajukan Banding

Meski Sahriwansah Cs Dihukum Lebih Berat, Jaksa Ajukan Banding

Sahriwansah meninggalkan ruang sidang. Foto Anca --

BACA JUGA:Mengulik Lampung dan Tradisi Musik Dalam Kacamata Akademisi

Vonis majelis hakim ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang hanya menuntut selama dua tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, mantan Kadis Lingkungan Hidup Bandar Lampung ini juga dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. 

"Terdakwa Sahriwansah juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,395 miliar," kata Hakim.

BACA JUGA:13 Prodi Universitas Lampung Diakui Internasional

Namun karena terdakwa telah mencicil uang pengganti sebesar Rp 2,695 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar yakni sebesar Rp 1,7 miliar. 

Hakim menyatakan, uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama satu tahun penjara," ucapnya.

Sedangkan dua mantan anak buahnya Haris Fadillah mantan Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dan Hayati mantan pembantu bendahara penerimaan DLH divonis berbeda. 

BACA JUGA:CPNS dan PPPK Kemkes 2023, Ada 7000 Lowongan yang Dibuka, Cek Syarat dan Posisinya

Hadis Fadillah divonis empat tahun penjara. Haris Fadillah juga membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Ia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp416 juta.

Jumlah tersebut dikurangi uang yang sudah titipkan Haris Fadillah sebesar Rp76 juta yang sudah dititipkannya ke kas negara, sehingga sisa uang pengganti menjadi sebesar Rp347 juta. 

Sedangkan Hayati divonis lima tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: