Ditahan Berbulan-bulan di Polresta Bandar Lampung, Oknum Kasi Disdag Lampura Masih Terima TPP

Ditahan Berbulan-bulan di Polresta Bandar Lampung, Oknum Kasi Disdag Lampura Masih Terima TPP

Kantor Disdag Kabupaten Lampung Utara ini, tempat sang oknum menjabat sebagai Kasi yang terlibat kasus hukum di Mapolresta Bandar Lampung. Foto Ist--

BACA JUGA:5 Faktor Penyebab Pinjaman KUR Bank Mandiri Ditolak, Salah Satunya Tidak Lolos BI Checking

Demikian juga disampaikan Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampura, Iwan Setiawan. Menurutnya kewenangan memberi tahu keadaan pegawai adalah pejabat setempat. Khususnya masalah disiplin pegawai, apalagi ini sudah beberapa bulan.

"Harus ada laporan dulu, dari pejabat berwenang. Baru dapat diproses melaluo tim (GDN)," imbuhnya.

Informasi dikumpulkan dilapangan, ASN dinas perdagangan tidak pernah masuk karena tersandung masalah hukum. Dia di tahan sejak Maret 2023, dan selama ini absensi istrinya yang melakukan. 

Belum diketahui pastinya kasusnya, namun itu sempat viral di tik - tok selang beberapa waktu dari kejadian priode Februari 2023 - Maret 2023.

BACA JUGA:Nah Lho, Octopus Spa Terancam Ditutup, Begini Penjelasan DPMPTSP Provinsi Lampung

Dan informasi terkahir, dia akan diurus (dikeluarkan, Red) pada tanggal 27 September mendatang, oleh keluarganya di Polresta Bandar Lampung.

"Masak orang dibui, tapi masih menerima tunjangan (TPP). Kan sudah berbulan - bulan lamanya, masak tidak ada tindakan. Apakah ini bukan pembiaran namanya," ujar salah seorang sumber.

Seharusnya, pejabat setempat harus memberikan sanksi tegas. Sehingga, hal serupa tidak terjadi lagi kepada para pejabat lainnya yang ada di Kabupaten Lampura.

BACA JUGA:Hasilkan Saldo DANA Gratis Cukup Hanya Jawab Survei Google, Ini Caranya

"Ini kan tidak, terkesan tutup mata dan telinga. Bagai mana melayani masyarakat, kalau oknum ASN saja seperti itu kerjaannya. Ingat ASN di gaji oleh rakyat. Jadi cerminkan lah berbudi pengerti yang luhur, bukan sebaliknya," tutupnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: