Ditahan Berbulan-bulan di Polresta Bandar Lampung, Oknum Kasi Disdag Lampura Masih Terima TPP

Ditahan Berbulan-bulan di Polresta Bandar Lampung, Oknum Kasi Disdag Lampura Masih Terima TPP

Kantor Disdag Kabupaten Lampung Utara ini, tempat sang oknum menjabat sebagai Kasi yang terlibat kasus hukum di Mapolresta Bandar Lampung. Foto Ist--

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), M David Petarsy, jabatan, Kasi Pengembangan Ekpor Disdag Lampura, tidak pernah masuk kerja selama beberapa bulan belakangan ini, karena diduga tersangkut masalah hukum di Bandar Lampung. 

Meski begitu, sang oknum masih menjabat esselon IV setingkat kasi atau kasubag di dinas tersebut, sayangnya Pemkab Lampura terkesan tutup mata, Selasa, 26 September 2023.

Sehingga mengundang tanya masyarakat, walaupun dia tersandung masalah hukum dan dikabarkan sedang ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Namun, sang oknum masih tetap menjabat, dan menerima tunjangan (TPP) sampai dengan saat ini.

Merujuk peraturan pemerintah (PP), No. 94/2021 bila sampai 10 hari tidak masuk kerja maka harus diproses oleh pejabat berwenang setempat. Apalagi sampai lebih dari 21 hari, harus dilakukan pembinaan oleh tim GDN. Mulai dari inspektorat, BKD sampai ke bagian hukum sekretariatan daerah.

BACA JUGA:Waduh! Tauran Antar Pelajar, Tiga Korban Alami Luka Sayatan Benda Tajam

Kepala Dinas Perdagangan Lampura, Hendri tak menampik informasi tersebut. Pihaknya telah beberapa kali membuat surat teguran, namun belum dapat berbuat banyak karena belum ada suratnya aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polresta Bandarlampung.

"Kita belum menerima surat, kalau teguran sudah beberapa kali dilayangkan. Bahkan dengan surat pernyataan, tapi tadi kalau mau diproses lebih lanjut itu, biasanya kan ada surat dulu. Apakah dia tersandung masalah hukum atau apa, karena belum mengetahui secara detail," elak mantan Kabag Hukum Sekdakab Lampura itu.

Dia mengaku telah mengetahui sejauh ini, namun menurutnya tidak dapat melaksanakan hukuman (disiplin) karena terkendala masalah surat pemberitahuan dari Mapolresta Bandar Lampung.

"Kalau benar dia dihukum, kasusnya apa? Tapi kalau masalah absensi telah ditegur," terangnya.

BACA JUGA:Baca Novelnya lewat Aplikasi Ini, Ada Saldo DANA Gratis Setiap Harinya

Irbansus Inspektorat Lampura, Rido menambahkan sesuai dengan PP 94, ASN tidak masuk kerja selama 10 hari, harus diberi tindakan. Meski bersangkutan tidak ada hubungan dengan masalah hukum, apalagi informasinya dia tersandung hukum.

"Lalu, lebih dari 28 tanpa keterangan itu dapat langsung diberhentikan. Sesuai peraturan pemerintah (PP), apalagi ini informasinya tersandung kasus hukum di polresta bandar lampung," tambahnya.

Sehingga, dijelaskannya yang memiliki hak untuk memproses ialah pejabat berwenang. Mulai dari Kabid sampai kepala OPD, tempatnya bernaung. 

"Harus dilaporkan, nanti akan kita proses. Sesuai aturan dan mekanisme yang ada," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: