Update Kabar Keberatan Yayasan Fatimah Az Zahra ke Kemenaker, Ternyata Kini...
Helmi Ady.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-
BACA JUGA:Spesifikasi HP Samsung Galaxy A04 dan A04e, Mana yang Lebih Unggul?
"Karena ada penetapan dari Kemenaker sebagai pemilik regulator. Kita menunggu diterima atau tidak keberatan yang diajukan. Kalau terima bagaimana, kalau tidak juga bagai mana. Itu kita lihat nanti," ungkapnya.
Helmi Ady menyebut proses keberatan yang dilayani oleh Yayasan Fatimah Az Zahra akan ditindak lanjuti oleh Kemenaker tidak lebih dari 15 hari.
"Gak lebih 15 hari. Tapi gak tahu namanya proses di Kemenakar. Ini dibutuhkan untuk langkah lebih lanjut," terangnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: