Iklan Bos Aca Header Detail

Update Kabar Keberatan Yayasan Fatimah Az Zahra ke Kemenaker, Ternyata Kini...

Update Kabar Keberatan Yayasan Fatimah Az Zahra ke Kemenaker, Ternyata Kini...

Helmi Ady.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

BACA JUGA:Ditahan Berbulan-bulan di Polresta Bandar Lampung, Oknum Kasi Disdag Lampura Masih Terima TPP

Untuk itu, kata Helmi Ady, pada 22 September 2023 pihaknya berkonsultasi dengan Kemenakar.

"Ya terkait surat keberatan tersebut, besok kita konsultasikan ke Kemenakar," ujar Helmi Ady saat dihubungi Radarlampung.co.id, Kamis 21 September 2023.

Disnaker Provinsi Lampung menyebut Yayasan Fatimah Az Zahra keberatan dengan penetapan dari disnaker dan Yayasan Fatimah Az Zahra berkirim surat ke Kemenaker melalui penasehat hukum (PH).

Surat tersebut terkait keberatan dari Yayasan Fatimah Az Zahra atas penetapan dari Disnaker Lampung terkait besaran yang harus dibayarkan kepada korban lift jatuh di Sekolah Az Zahra, Rabu 5 Juli 2023 lalu.

BACA JUGA:Fakta Unik Patung Merlion, Ikon Singapura yang Mendunia

Surat keberatan terhadap penetapan dari Disnaker Lampung, kata Helmi Ady telah dikirim ke Disnaker maupun Kemenaker sekitar 5 September 2023 lalu.

"Keberatan terhadap penetapan kami. Sekitar tanggal 5 September suratnya. Kita terima bukan hanya tembusan, tapi ada surat juga dari mereka ke kita terkait keberadaan," ujar Helmi Ady saat dihubungi Radarlampung.co.id, Rabu 13 September 2023.

Disinggung terkait isi dari keberatan Yayasan Fatimah Az Zahra, Helmi Ady mengungkapkan pihak yayasan merasa keberatan atas penetapan yang harus dibayar, dan pihak yayasan merasa tidak bersalah.

"Intinya mereka keberatan dengan penetapan kita dan mereka merasa, mereka tidak salah karena sudah memberikan santunan. Dan mereka menyangkal, bahwa itu tanggung jawab vendor," ungkapnya. 

BACA JUGA:Cek! Daftar Lengkap 4.057 Formasi PPPK Kemenag 2023 dan Link Tata Cara Pendaftaran

Begitu ditanya terkait langkah Disnaker Lampung terkait surat keberatan Yayasan Fatimah Az Zahra, dirinya mengaku akan menunggu keputusan dari Kemenakar.

"Kami sebagai lembaga yang menetapkan kebijakan dan langkah-langkah prosedur pengawasan, termasuk prosedur mengatur tata cara pengawasan," ungkapnya.

"Termasuk ketika penetapan dibanding. Kita tunggu keputusan Kemenaker, apakah turun, atau menguatkan penetapan kami atau penetapan kami dibatalkan," tuturnya.

Lanjut Helmi Ady, saat ini pihaknya sifatnya menunggu terkait penetapan ini. Sebab, penetapan ini belum final.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: