Viralkan SPBU Ngecor BBM, Tik-toker Lampung Utara Masuk Bui, Ternyata Ini Penyebabnya

Viralkan SPBU Ngecor BBM, Tik-toker Lampung Utara Masuk Bui, Ternyata Ini Penyebabnya

Sempat viral di akun tik - tok memberitakan tentang kecurangan pengecoran ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), pemuda ini malah tersangkut kasus pencurian dengan keker--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sempat viral di akun tik - tok memberitakan tentang kecurangan pengecoran ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), pemuda ini malah tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Antoni Septiawan (30) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura ini, kini mendekam di sel tahanan Mapolres setempat lantaran, menjadi tersangka curas yang telah DPO selama delapan tahun. 

Kasat Reskrim Polres Lampura, Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka.

"Ya benar, pelaku berhasil diamankan anggota pada saat sedang berjalan menuju kerumahnya pada hari Senin 25 September 2023 lalu," ujar Iptu Stef Boyoh, Rabu 26 September 2023.

BACA JUGA:Jadwal Praktik Dokter Spesialis RSUD Batin Mangunang Tanggamus Lampung, Dari Penyakit Dalam Sampai Physiatrist

Lanjut Boyoh, Kronologis yang terjadi, awal mulanya pada Selasa 13 Oktober 2015 silam korban Ibnu bersama dengan Yendi dan Andre pulang dari kerja menagih uang tagihan di beberapa toko di Bunga Mayang hendak menuju ke Kotabumi dengan mengendarai truk box dengan Nopol BE 9565 CB.

Sesampainya di Jalan kilometer 30 PTPN VII Jembatan Merah Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang, korban di hadang oleh 2 orang pelaku Ry alias Boy (sudah diamankan terlebih dahulu) dan pelaku AS dengan mengendarai kendaraan Motor Yamaha Mio dan mengacungkan senjata tajam.

"Kemudian para pelaku mengambil tas yang berisikan uang sebesar Rp.5.000.000. setelah itu para pelaku melarikan diri ke arah Bunga Mayang dengan membawa tas korban yang berisikan nota tagihan dan uang tunai Rp.5.000.000, milik perusahan PT. Lotus Pradipta Mulya," paparnya.

Saat ini pelaku sudah dibawa dan diamankan di Polres Lampura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk pelaku Ry sudah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016 lalu.

BACA JUGA:Ikut Dalam Transaksi Perdagangan Perdana Bursa Karbon, Bukti Nyata Komitmen BRI Melawan Krisis Perubahan Iklim

"Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara," jelasnya.

Sementara, untuk kasus SPBU Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura, yang telah Viral tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kalau kasus ngecor BBM subsidi di SPBU Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara itu, kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Kita akan tindak lanjuti secara hukum yang berlaku," pungkasnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: