Tangan Diborgol, Mantan Kasatnarkoba Polres Lamsel Menunduk Hindari Kamera Wartawan

Tangan Diborgol, Mantan Kasatnarkoba Polres Lamsel Menunduk Hindari Kamera Wartawan

Mantan Kasatresnarkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami (baju putih) saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan. Foto anca--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami yang menjadi tersangka dalam jaringan Narkoba Fredy Pratama resmi dilimpahkan oleh penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis 5 Oktober 2024. 

AKP Andri Gustami sempat menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang tahanan Kejari Bandar Lampung pada Kamis siang. 

AKP Andri Gustami kemudian terlihat keluar dari ruang tahanan Kejari Bandar Lampung sekitar pukul 15.58 WIB. Ia langsung digiring oleh petugas untuk memasuki mobil tahanan milik Kejari Bandar Lampung.

BACA JUGA:Tanggamus Siap Tampilkan Sektor Unggulan Dalam Pekan Raya Lampung 2023

Tangan AKP Andri Gustami tangannya diborgol bersama tersangka lainnya. Ia mengenakan mengenakan kaos berwarna putih, dan celana pendek.

Dia juga memakai penutup kepala dan memakai masker warna hitam. Tak sepatah kata keluar dari AKP Andri Gustami meski wartawan yang datang mencecarnya dengan pertanyaan.  

Saat digiring memasuki mobil tahanan dia juga terlihat menunduk mengindari sorot kamera wartawan. 

BACA JUGA:Selamat! Universitas Aisyah Pringsewu Raih Akreditasi Baik Sekali

AKP Andri Gustami bersama tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi untuk menjalani masa penahanan sementara sambil menunggu proses persidangan. 

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti terhadap tersangka eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami serta tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Rifaldo, M Ahyat Rojali dan Muhammad Fikri. 

Kejari Bandar Lampung juga telah menunjuk tim jaksa penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: