MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres, Dua Hakim Dissenting Opinion
MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres --mkri.id
Di sisi lain, PSI juga berpendapat bahwa prinsip negara seharusnya memberikan kesempatan kepada generasi muda bangsa untuk memimpin.
Mereka berpandangan bahwa ketentuan usia 40 tahun ini menciptakan ketidakadilan bagi warga Indonesia yang ingin memilih atau dipilih dalam pemilihan presiden.
Dengan demikian, dalam permohonannya, PSI meminta Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: