RT Wawan Bakal Lapor ke Divpropam Mabes Polri, Begini Bunyi Pengaduannya

RT Wawan Bakal Lapor ke Divpropam Mabes Polri, Begini Bunyi Pengaduannya

Wawan Kurniawan (berpeci) meninggalkan ruang sidang. Foto Anca --

BACA JUGA:Seri Sejarah Lampung, Profil Pangeran Emir M Noer yang Diabadikan jadi Nama Jalan

"Dua pasal tersebut tentang perbuatan tidak menyenangkan dan masuk pekarangan tanpa izin," kata Osep Doddy. 

Pengacara dari PBH IKA FH Unila itu menduga ada kesalahan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dan melanggar peraturan Polri, sehingga pasal yang dituduhkan kepada Wawan oleh penyidik tidak terbukti. 

Karena itu, kata Osep, tim penasehat hukum akan mengadukan penahanan Wawan itu ke Divpropam Mabes Polri, termasuk ke Menkopolhukam.

"Kami akan menyurati Kadivpropam Mabes Polri karena kami menduga ada penyalahgunaan wewenang, kami juga akan mengadukan hal ini ke Menkopolhukam," kata dia. 

BACA JUGA:Murah Meriah! 6 Rekomendasi Smartphone Harga di Bawah 1 Juta

Ia mengatakan, kesalahan pasal tersebut haruslah dipertanggungjawabkan secara institusi.

Ditanya kapan akan menyurati Divpropam Mabes Polri, Osep Doddy mengatakan ini dilakukan setelah perkara Ketua RT Wawan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

Ditanya kabar ketua RT Wawan saat ini, Osep mengatakan sang klien sehat. Wawan kata Osep tetap menjabat sebagai ketua RT.

"Wawan sampai sekarang masih menjabat sebagai ketua RT. Itu bukti pak Wawan tidak menyalahi aturan dia sebagai ketua RT," tandasnya. 

BACA JUGA:3 Jam Tangan Wanita Berkualitas Dengan Harga Terjangkau

Diketahui, Wawan Kurniawan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 15 Agustus 2023 divonis tiga bulan penjara lantaran terbukti melanggar pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.

Wawan lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Aksi Wawan Kurniawan yang membubarkan jamaat Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Gang Anggrek, Jl. Soekarno-Hatta, Bypass, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung pada 19 Februari 2023 lalu viral di media sosial.

Akibatnya Wawan ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Lampung selama 56 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: