RT Wawan Bakal Lapor ke Divpropam Mabes Polri, Begini Bunyi Pengaduannya
Wawan Kurniawan (berpeci) meninggalkan ruang sidang. Foto Anca --
BACA JUGA:LPPM Unila Gelar Seminar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023
Saat pelimpahan ke kejaksaan, Wawan Kurniawan kemudian tidak ditahan oleh kejaksaan.
Namun, dalam pembelaannya yang ia sampaikan, Wawan Kurniawan tetap bersikukuh ia tak bersalah.
Sebab, ia menjalankan tugasnya sebagai ketua RT untuk membubarkan jamaat yang gerejanya belum memiliki izin.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: