Turun ke Dipasena, Pejabat Kantor Staf Presiden Bahas HGU, Kerusakan Green Belt Hingga Tambak Liar
Tim Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Kemaritiman mendatangi lokasi pertambakan dipasena-Dok. P3UW Lampung-
BACA JUGA:Operasi Mantap Brata, Polda Lampung Terjunkan 8.568 Personel
Kepemilikan tanah di sepanjang saluran irigasi tambak atau kanal di Dipasena tersebut pengelolaannya kini tengah menunggu kepastian pemerintah pusat.
Menurut Qudrotul, Pemkab Tulang Bawang saat ini masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Pihak perusahaan, lanjutnya, telah siap untuk menghibahkan lahan sepanjang sekitar 1.490 kilometer tersebut kembali ke Negara.
"Kita masih belum tahu siapa nanti yang menjadi pemilik, sekaligus pengelola kanal tersebut. Jadi apakah Kementerian PUPR, KKP, BPN atau malah milik Kementerian Keuangan masih kita tunggu," terang Pj Bupati beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Dalam 9 Bulan Terakhir, Ada 26.991 Satwa Liar Disita di Lampung
Soal kondisi saluran irigasi tambak atau kanal, ungkap Qudrotul, diakuinya saat ini sudah sangat membutuhkan penyegaran agar para petambak dapat menghasilkan udang maksimal.
Diketahui, tanah di sepanjang saluran irigasi tambak Dipasena merupakan milik negara.
Akan tetapi, hak guna usaha (HGU) bangunan merupakan milik perusahaan.
Karena itu, pihak perusahaan wajib menghibahkan kembali tanah tersebut ke Negara.
BACA JUGA:Ratusan Masa Geruduk KPU Lampung Timur, Ini Penyebabnya
Diakuinya, Pemkab Tulang Bawang saat ini terus berupaya mendorong permasalahan ini ke pemerintah pusat.
Berbagai langkah juga telah diambil. Baik secara formal maupun informal.
Bahkan, kata Qudrotul, secara tersurat dan bertemu langsung telah dilakukan ke Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian PUPR, bersama Pemerintah Provinsi untuk terus berkoordinasi.
"Pemerintah daerah terus aktif, agar nantinya siapa yang akan mengeksekusi kanal tersebut kedepan dapat bertanggung jawab," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: