Tiga Kali Masuk Penjara, Warga Tulang Bawang Ini Nggak Kapok-Kapok Hingga Akhirnya Kembali Dibui

Tiga Kali Masuk Penjara, Warga Tulang Bawang Ini Nggak Kapok-Kapok Hingga Akhirnya Kembali Dibui

Pelaku ditangkap aparat kepolisian-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga kali masuk penjara ternyata tidak membuat warga Kabupaten Tulang Bawang ini jera.

April alias Pli (36), warga Jalan III Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang nyatanya gak kapok-kapok dan kembali berulah hingga harus dibui lagi. 

Plt. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Ipda Sobrun mengatakan, tersangka kembali ditangkap pada Kamis 19 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. 

Pelaku kembali ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang karena kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

BACA JUGA:Alami Kendala Padamkan Api di Lokasi Kebakaran Lahan Tanggamus Lampung, Tim Gabungan Harus Gunakan Alat Ini

Aksi pencurian pelaku kali ini menyasar korban Ari Wibowo (37), pada Selasa 12 September 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku nekat melancarkan aksi pencurian di rumah teman korban, di Jalan I Kibang, Kelurahan Menggala Tengah. 

Korban sendiri merupakan warga Kampung Karya Murni Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. 

Saat itu, sekitar pukul 03.00 WIB, korban masih menggunakan HP miliknya untuk menghubungi saudaranya.

BACA JUGA:Kode Redeem ML Hari Ini Jumat 20 Oktober 2023, Dapatkan 85 Battle Point Mobile Legends

Sesaat kemudian korban mengantuk dan tertidur, posisi HP miliknya terletak di atas bantal sebelah kiri.

Pada pukul 05.00 WIB, korban terbangun karena mendengar adzan subuh. Akan tetapi HP miliknya sudah hilang. 

"Jadi korban sempat bertanya kepada temannya, namun temannya tidak melihat," kata Ipda Sobrun, Jumat 20 Oktober 2023.

"Korban lalu memeriksa kondisi rumah, ternyata pintu belakang rumah bagian dapur sudah terbuka," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: