Pelaku Dugaan Penggelapan Uang Miliaran Ditetapkan Tersangka oleh Polresta, Ini Respon Korban

Pelaku Dugaan Penggelapan Uang Miliaran Ditetapkan Tersangka oleh Polresta, Ini Respon Korban

Korban Muhammad didampingi kuasa hukum Heriyanto Serumpun pada hari Senin, 13 November 2023 di Mapolresta Bandar Lampung . Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung .--

"Berjalannya waktu pas bulan Juli tahun 2022 ditanya alasannya ada peralihan PJ Bupati Tanggamus," sebutnya.

BACA JUGA:Bupati Lampung Timur Sampaikan KUA dan PPAS APBD 2024, Ini Prioritasnya

Setelah pada Bulan September 2022, pelaku baru mengakui proyek tersebut tidak ada, seperti apa yang dijanjikan pelaku. Maka dari itu, korban meminta agar uang dikembalikan senilai Rp2 miliar.

"Kata dia kalau proyek dapat tapi Proyek kecil, dan dia janji terus sampai bulan mei tahun 2023. Akhirnya lapor ke Polresta Bandar Lampung," ucap Muhammad.

Namun saat pelaku GP ditagih oleh korban berdalih uang sudah habis untuk membayar material dan bayar hutang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: