Update! Honorer Satpol PP Tidak Bisa PPPK Karena UU Pemda, Menpan RB Rumuskan Solusi Ini
Update! Honorer Satpol PP Tidak Bisa PPPK Karena UU Pemda, Menpan RB Rumuskan Solusi Ini--menpan.go.id
Aba mengaku sudah bertemu dengan pihak Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan atau Adwil Kementerian Dalam Negeri. Tujuanny agar Kemendagri bisa mengusulkan ke Kemenpan RB jenis jabatan PPPK yang bisa diisi dari honorer Satpol PP.
“Kami sudah bertemu Ditjen Adwil untuk nanti Kemendagri bisa mengusulkan ke Kemenpan RB jenis jabatan yang bisa diisi oleh PPPK. Tetapi yang berasal dari teman-teman Satpol PP,” katanya.
BACA JUGA:Dinyatakan tak Lolos Seleksi PPPK, Puluhan Tenaga Honorer 'Curhat' ke Komisi I DPRD Pringsewu
Seperti apa contohnya? Dirinya memberi contoh misalnya jabatan penata trantibumlinmas (Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat).
“Misalnya (jabatan) Penata Tramtibumtibmas, misalnya,” kata Aba.
Menteri PAN RB Azwar Anas menjelaskan, solusi yang tengah dicarikan untuk Satpol PP ini agar honorer di Satpol PP bisa tetap menjadi PPPK.
BACA JUGA:Mendagri Sebut Tenaga Honorer Banyak Titipan Pejabat, Sekda: Di Lampung Tidak Ada
Solusi saat ini, terkait perumusan jabatan agar honorer Satpol PP bisa menjadi PPPK.
“Jenis jabatan kita rumuskan. Sehingga tidak ada PHK untuk Satpol PP,” katanya.
Hal ini juga terkait tugas Satpol PP yang salah satunya adalah sebagai penyidik PNS. Sehingga tidak bisa diisi oleh PPPK.
Terkait masalah ini, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia juga mewanti-wanti agar persoalan Satpol PP ini bisa dicarikan jalan keluarnya. “Sebagian jadi PNS, sebagian dicarikan jalannya lewat nomenklatur lain,” sarannya.
Honorer Satpol PP tidak bisa PPPK karena UU Pemda, Menpan RB rumuskan solusi ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: