Anak Andika Kangen Band Masih di Rawat di Rumah Sakit, Belum Ada Itikad Baik dari Terlapor

Anak Andika Kangen Band Masih di Rawat di Rumah Sakit, Belum Ada Itikad Baik dari Terlapor

Anak Andika Kangen Band, B terlihat disuapin nasi Padang oleh tamu dari Andika Kangen Band. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

Andika Kangen juga menyampaikan terlapor dalam hal ini orang tua dari inisial A belum ada itikad baik.

BACA JUGA:6 Manfaat Buah Kelengkeng Bisa Cegah Penuaan Dini Pada Kulit?

 "Sampai saat ini belum ada itikad baik bertemu saya, atau kerumah saya. Mungkin persoalan bisa dirumah, karena persoalan ini terkait orang tua," ucap Andika.

Andika, menyampaikan, ia terkait laporan di kepolisian tetap berjalan. "Sesuai dengan ketentuan hukum kita ikuti saja hukum sedang berjalan. Saya percaya kepolisian bisa mengatasi semua. Karena itu bukan bidang saya," jelas Andika.

Dibagian lain, Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu H.Gustomi Dendy  membenarkan telah menerima laporan dari Pelapor Andika Mahesa merupakan Penyanyi (Vokalis) Andika Kangen Band yakni melaporkan tindak pidana kekerasan verbal terhadap anaknya inisial B.

BACA JUGA:Melalui Career Coaching, IMPM Lampung Ciptakan SDM Maritim Berakhlak dan Berkarakter

Kejadian tersebut pada hari Sabtu, 11 November 2023 sekitar 09.00 wib  dilingkungan sekolah Baitul Jannah Bandar Lampung.

"Dari laporan tersebut unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) , cctv sekolah, keterangan saksi, dan lainnya," ucap Gustomi.

Gustomi, menyampaikan, dari keterangan saksi,  memang tidak kekerasan fisik namun kekerasan verbal terhadap anaknya karena diawali dengan perkelahian antar anak terlapor dengan anak pelapor. Kemudian, anak terlapor menangis .Kemudian, terlapor  mengeluarkan suara keras terhadap anak pelapor.

"Pada saat buat laporan , anak pelapor dibawa ke unit PPA. Dan pelapor menyampaikan bahwa anaknya trauma mengalami gangguan psikis," ucap Gustomi.

BACA JUGA:Miris, Paman Rudapaksa Keponakan Sendiri Hingga 3 Kali

Untuk terlapor sendiri, Gustomi menyampaikan, bahwa terlapor sementara diduga ASN Pemda dari Pesawaran. "Terlapor diduga ASN Pemda dari Pesawaran, tapi saat ini kami masih dalam penyelidikan," ucapnya.

Kendati demikian, Gustomi mengatakan akan menjadwalkan pemanggilan terdapat terlapor. 

Untuk pasal dipersangkakan, Gustomi, menyampaikan, sehubungan ini berkaitan dengan kekerasan pada anak tetap kami persangkaan pasal kekerasan pada anak yakni UU 80 Perlindungan Anak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: