Cara Mudah Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk untuk Pekerja yang Belum Pensiun

Cara Mudah Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk untuk Pekerja yang Belum Pensiun

Cara Mudah Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk untuk Pekerja yang Belum Pensiun--bpjsketenagakerjaan.go.id

4. Klik Klaim JHT.

5. Isi data diri dan pilih alasan klaim.

6. Unggah dokumen persyaratan.

7. Klik Simpan.

BACA JUGA:Catat! Perusahaan Wajib Memberitahukan Struktur dan Skala Upah Pekerja

Cara mencairkan saldo JHT untuk membeli rumah:

Selain itu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT-nya maksimal 30 persen untuk pembayaran pembelian rumah, baik secara cash maupun kredit.

Berikut adalah syarat dan cara pencairannya:

a. Syarat: 

1. Peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

BACA JUGA:Penuhi Syaratnya! Pinjaman Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Cair Praktis Sampai Rp 25 Juta

2. Peserta memiliki bukti kepemilikan rumah, seperti sertifikat rumah atau AJB.

b. Cara: 

1. Lengkapi dokumen persyaratan, yaitu: 

2. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: