Cara Mudah Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk untuk Pekerja yang Belum Pensiun
Cara Mudah Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk untuk Pekerja yang Belum Pensiun--bpjsketenagakerjaan.go.id
4. Klik Klaim JHT.
5. Isi data diri dan pilih alasan klaim.
6. Unggah dokumen persyaratan.
7. Klik Simpan.
BACA JUGA:Catat! Perusahaan Wajib Memberitahukan Struktur dan Skala Upah Pekerja
Cara mencairkan saldo JHT untuk membeli rumah:
Selain itu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT-nya maksimal 30 persen untuk pembayaran pembelian rumah, baik secara cash maupun kredit.
Berikut adalah syarat dan cara pencairannya:
a. Syarat:
1. Peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
BACA JUGA:Penuhi Syaratnya! Pinjaman Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Cair Praktis Sampai Rp 25 Juta
2. Peserta memiliki bukti kepemilikan rumah, seperti sertifikat rumah atau AJB.
b. Cara:
1. Lengkapi dokumen persyaratan, yaitu:
2. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: