Cara Mudah Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk untuk Pekerja yang Belum Pensiun
Cara Mudah Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk untuk Pekerja yang Belum Pensiun--bpjsketenagakerjaan.go.id
3. KTP atau bukti identitas lainnya
BACA JUGA:Begini Cara Klaim Santunan Kematian untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. NPWP (apabila ada)
5. Sertifikat rumah atau AJB
6. Ajukan klaim JHT ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mencairkan saldo JHT untuk membayar kredit rumah:
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mencairkan saldo JHT-nya maksimal 30 persen untuk pembayaran cicilan atau angsuran kredit rumah.
Berikut adalah syarat dan cara pencairannya:
a. Syarat:
1. Peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
2. Peserta memiliki bukti kepemilikan rumah dan bukti kredit rumah.
BACA JUGA:Ayo, Cairkan Pinjaman Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Lewat Fitur Jamsostek Mobile
b Cara:
1. Lengkapi dokumen persyaratan, yaitu:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: