Eksepsi Ditolak, Abdurahman Eks Kadis PMD Lampura Siap Buka-bukaan Siapa Saja yang Terlibat

Eksepsi Ditolak, Abdurahman Eks Kadis PMD Lampura Siap Buka-bukaan Siapa Saja yang Terlibat

Abdurahman (rompi tahanan) dan kuasa hukumnya Gindha Ansori setelah menjalani sidang putusan sela. Foto Anca --

 

Usai sidang, tim kuasa hukum Abdurahman, Gindha Ansori Wayka tidak mempermasalahkan eksepsi kliennya ditolak.

"Namanya ikhtiar, terkait dengan hal ini kami sudah menduga putusannya seperti ini. Tetapi kami masih punya ikhtiar satu lagi," kata dia. 

Ikhtiar yang dimaksud yakni mengirimkan surat permohonan kepada Jaksa Agung terkait permohonan restoratif justice terkait surat edaran yang menyatakan bahwa untuk kerugian di bawah Rp 50 juta tidak diproses pidana. 

"Kami sudah ajukan surat ke Kejaksaan Agung untuk menyampingkan perkara ini dan menghentikan penuntutan karena ada surat edaran Jaksa Agung Nomor B-113/F/Fd.1/05/2010 bahwa perkara di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan restoratif justice," kata Gindha Ansori. 

 

Surat tersebut sudah dikirim ke Jaksa Agung sejak Selasa 14 November lalu. "Sudah kita kirim ke jaksa agung langsung Selasa lalu," kata dia. 

Gindha Ansori mengatakan kliennya siap menghadapi pembuktian. Abdurahman kata Gindha Ansori akan buka-bukaan siapa saja yang terlibat dalam perkara ini.

"Siapa yang terlibat di sini akan kita buka, segamblang mungkin kita buka," kata Gindha. 

Ia juga mengatakan, pihaknya meminta jaksa agar menghadirkan penyidik Polres Lampura untuk verbal lisan. "Kita minta verbal lisan penyidikannya untuk dihadirkan," tandasnya. 

 

Diketahui Abdurahman diduga terlibat dalam kasus gratifikasi kegiatan bimbingan Teknis (Bimtek) pratugas kepala desa terpilih tahun 2022 sebesar Rp 25 juta. 

Dalam perkara ini terdapat 4 terdakwa yang disidangkan secara berkas terpisah, dimana terdakwa Abdurahman selaku Kepala Dinas PMD Lampura.

Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa, dan Ngadiman selaku Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan.

Serta terdakwa Nanang Furqon rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: