Eksepsi Ditolak, Abdurahman Eks Kadis PMD Lampura Siap Buka-bukaan Siapa Saja yang Terlibat
Abdurahman (rompi tahanan) dan kuasa hukumnya Gindha Ansori setelah menjalani sidang putusan sela. Foto Anca --
Perkara tersebut bermula pada Desember 2021 Lalu, dimana Ngadiman yang mengenal Nanang Furqon menghubunginya untuk menyarankan agar perusahaannya mengajukan proposal untuk menjadi pelaksana kegiatan Bimtek pada 2022.
JPU, Muhammad Azhari Tanjung mengatakan setelah adanya kesepakatan antara terdakwa Nanang dengan Dinas PMD Lampura, kemudian terdakwa Ngadiman menanyakan terkait rencana pemberian terhadap Dinas PMD.
Setelah dilakukan perbincangan tersebut kata JPU akhirnya disepakati pemberian kepada Dinas PMD Lampura Yakni sebesar Rp700 ribu per peserta.
Terdakwa Abdurahman menerima sebesar Rp25 juta. Ismirham Adi Saputra sebesar Rp5 juta. Dan terdakwa Ngadiman menerima senilai Rp 39 juta.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: