Kasus Gratifikasi Dinas PMD Lampura Jadi Sorotan Jaksa Agung, Begini Respon Kajati Lampung
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto (kiri) dan Asintel Aliansyah. Foto Anca --
BACA JUGA:Penyegaran Jabatan, Pemkot Metro Rolling Eselon 3 dan 4
Sedangkan terdakwa Abdurahman disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 25 juta, Ismirham Adi Saputra sebesar Rp 5 juta, dan terdakwa Ngadiman menerima senilai Rp 39 juta.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: