Iklan Bos Aca Header Detail

BREAKING NEWS: Ini Bocoran UMP Lampung 2024 Hasil Rapat Dewan Pengupahan

BREAKING NEWS: Ini Bocoran UMP Lampung 2024 Hasil Rapat Dewan Pengupahan

Bocoran UMP Lampung tahun 2024.---Sumber foto : Istockphoto.com.---

BACA JUGA:Rekomendasi Suplemen yang Aman Dikonsumsi Untuk Mencerahkan Kulit

"Kenapa ekonomi kita seperti itu? karena Russia dan Ukraina belum selesai ditambah Gaza di Palestina saat ini, menambah pasokan minyak tambah kacau," ungkapnya.

U dalam TUNA adalah uncertain atau tidak pasti. Sehingga belum dapat dipastikan apakah pasar meminta produk ekspor Lampung atau tidak.

N dalam TUNA adalah Novel atau terjadi kejutan-kejutan yang tiba-tiba terjadi. Begitu juga A dalam TUNA adalah ambiguous atau masih ambigu.

"Artinya kondisi yang dihadapi, dunia, Indonesia dan Lampung itu masih tidak pasti. Maka kita cuma berani ambil Alpha nya dalam penetapan UMP Lampung tahun 2024 sebesar 0,2," ungkapnya.

BACA JUGA:Cara Membuat Ramuan Jahe Nikmat Untuk Atasi Perut Buncit Wanita Bagian Atas

Lanjut Prof Marselina, hasil rapat dewan pengupahan terkait UMP Lampung tahun 2024 telah dibuat berita acara, dan tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Lampung.

"Kami kemarin sudah rapat bersama dan buat berita acara semua pihak. Tahun ini APINDO dan SPSI mau bersepakat juga tanda tangan. InsyAllah nanti ditetapkan pak gubernur," tuturnya.

Lebih lanjut Prof Marselina mengungkapkan bahwa UMP ini diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja dibawah satu tahun.

"Memang upah ini untuk mereka yang bekerja satu tahun kurang, makanya kita tidak meributkan banget. Karena, tingkat upah yang kita tentukan untuk mereka yang bekerja kurang dari satu tahun," ucapnya.

BACA JUGA:Peringati Hari Kesehatan Nasional, Arinal Djunaidi Singgung Transformasi Kesehatan

Seharusnya, menurut Prof Marselina yang harus menjadi fokus saat ini adalah pengupahan bagi pekerja yang telah bekerja diatas satu tahun.

Di mana, pekerja diatas satu tahun pengupahan nya tidak dengan UMP, tetap dengan struktur skala upah.

Tetapi, fakta yang ada di lapangan saat ini banyak perusahaan-perusahaan bahkan perusahaan besar tidak menerapkan struktur skala upah untuk pekerja diatas satu tahun.

"Jadi mereka yang sudah bekerja 5 tahun, 10 tahun, bahkan 15 tahun sama semua pakai UMP. Itu tidak boleh. Dia harus pakai susu struktur skala upah. Jadi sudah mulai dihitung kalau kerja lima tahun beda dong gajinya dengan yang 10 tahun," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: