Sah, UMP Lampung 2024 Resmi Ditandatangani Gubernur, Ada Pengecualian Untuk Ini
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
BACA JUGA:Apresiasi, Siswa SMK Muhammadiyah Gisting Tanggamus Bantu Kepolisian Ungkap Kasus Curanmor
Ketiga, pengusaha-pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur upah dan skala upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun lebih
Keempat, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari yang telah ditetapkan didalam keputusan ini.
Kelima, ketentuan UMP Lampung sebagaimana tertuang didalam diktum satu dikecualikan usaha mikro dan usaha kecil (UMK) dan ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Dengan terbitnya SK Gubernur Lampung kami himbau perusahaan-perusahaan di Lampung untuk dapat melaksanakan kewajibannya membayar UMP untuk mereka yang bekerja di bawah satu tahun. Bagi yang diatas satu tahun wajib menggunakan struktur skala upah," ungkapnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: