Iklan Bos Aca Header Detail

Jaksa Limpahkan Kasus Kontainer Sampah ke Pengadilan

Jaksa Limpahkan Kasus Kontainer Sampah ke Pengadilan

Jaksa penuntut umum limpahkan kasus dugaan korupsi kontainer sampah DLH Bandar Lampung ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto Ist.--

BACA JUGA:Isi Hari Ulang Tahun ke-24, Dharma Wanita Persatuan Pesawaran Gelar Lomba Paduan Suara

"Sehingga menyebabkan sebagian bak sampah dalam keadaan rusak atau tidak layak pakai dan terdapat ketidaksesuaian ketebalan plat besi yang terpasang tidak memenuhi standar yang ada di dalam kontrak," tuturnya. 

Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Lampung mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar total Rp 400 juta.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(nca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: