Sekda Lampura Lekok Datang Jadi Saksi di PN untuk Kasus Bimtek Dinas PMD Lampura
Sekda Lekok bersalaman dengan tim kuasa hukum terdakwa saat meninggalkan ruang sidang. Foto Anca --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum menghadirkan Sektretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara (Lampura), Lekok sebagai saksi untuk kasus dugaan gratifikasi bimbingan teknis (Bimtek) kepala desa tahun 2022 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampura.
Sekda Lekok datang ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 30 November 2023 untuk menjadi saksi kasus dugaan gratifikasi Bimtek Kades tahun 2022 di Dinas PMD Lampura bersama lima saksi lain.
Lima saksi yang dihadirkan jaksa Kejari Lampura yakni Ifandri kepala desa Bumi Mandiri yang juga sebagai Ketua Apdesi Kecamatan Abung Barat.
Kemudian Yulianti Kades Hujan Mas Kecamatan Abung Barat. Juga Hendriyanto mantan Kades Cabang Abung Raya dan Andi Nurmansyah karyawan swasta dan Syamsi Samsudin pegawai Inspektorat Lampura.
Sedangkan Mankodri Asisten I Pemkab Lampura tidak hadir menjadi saksi.
Dalam perkara dugaan gratifikasi ini, ada empat orang yang menjadi terdakwa, yakni Abdurahman mantan Kadis PMD Lampura, Ismirham Adi Saputra Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampura, dan Ngadiman Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan di Dinas PMD Lampura dan Nanang Furqon CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
Lekok mengatakan, dirinya tidak tahu ada kegiatan Bimtek bagi lebih dari 200 kepala desa itu. Ia mengaku baru mengetahui ada Bimtek kades setelah kasus itu viral di media sosial.
"Saya tahu ada Bimtek itu setelah viral OTT. Dinas PMD yang menyelenggarakan," kata Lekok saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Hendro Wicaksono.
Lekok juga ditanya terkait adanya uang Rp 7,5 juta yang harus dibayar peserta Bimtek. Namun, ia lagi-lagi menjawab tidak tahu.
"Tidak tahu. Tidak ada laporan kegiatan ini ke saya," kata dia. Lekok juga tidak mengetahui bila Mankodri Asisten I membuka acara Bimtek di Hotel Horison Bandar Lampung di hari pertama mewakili dirinya.
Menurut Lekok, kegiatan tersebut murni dari Dinas PMD Lampura sehingga tidak melibatkan Sekretaris Pemkab Lampura.
Sekda Lekok kemudian ditanya hakim anggota Charles Kholidy apakah dia menerima sesuatu dari Ismirham Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampura. Lekok menjawab tidak pernah. "Tidak," jawabnya.
Pertanyaan menerima sesuatu tersebut kemudian ditanyakan kembali ke kuasa hukum Abdurahman, Gindha Ansori Wayka.
Gindha bertanya apakah Lekok pernah menerima dari Ismirham atau dari Abdurahman. Lekok juga menjawab tidak pernah.
"Tidak pernah. Saya tidak mengikuti kegiatan ini," jawabnya.
Sementara kuasa hukum Abdur yang lain, Yelli Basuki menyebut, menerima yang dimaksud tersebut kata Yelli yakni berkaitan dengan uang transport dan operasional sebesar Rp 10 juta untuk membuka kegiatan Bimtek di Bandar Lampung.
Namun kata Yelli Basuki, Bimtek rupanya dibuka oleh Mankodri yang datang mewakili Sekda.
"Berdasarkan keterangan saksi ada yang menerima (untuk Sekda). Kalau menolak nanti akan ditanyakan ke saksi yang lain benar nggak. Kalau berdasarkan keterangan saksi rencananya pembukaan ini dibuka untuk Sekda, ternyata malah asisten yang berangkat sehingga untuk honor dan biaya operasional," kata Yelli Basuki kepada wartawan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim Hendro Wicaksono juga menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Abdurahman.
"Setelah kami diskusi, majelis menolak penangguhan penahanan," kata Hendro Wicaksono dalam sidang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: