Unit Tipidkor Polres Metro Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL, Satu DPO Dua Ditangkap

Unit Tipidkor Polres Metro Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL, Satu DPO Dua Ditangkap

Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung mengungkap dugaan korupsi pembangunan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah. ILUSTRASI/FOTO PEXELS.COM--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung berhasil mengungkap praktik Korupsi pembangunan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah.

Tindakan korupsi tersebut terkait dengan penggunaan anggaran tahun 2021 pada pembangunan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah (IPAL).

Unit Tipidkor menetapkan tiga ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM) sebagai tersangka korupsi IPAL, yang diduga merugikan negara mencapai Rp391.426.750.

Tiga tersangka dugaan korupsi IPAL tersebut yaitu Slamet (47) ketua KSM Anggrek warga Karangrejo, Miyanto (60) ketua KSM bugenvil warga Hadimulyo Timur, dan Winardi (44) ketua KSM Kantil warga Tejosari. Namun, Winardi saat ini masih buron, dan msuh dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Metro.

BACA JUGA:Rekam Jejak Mentereng Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya Mantan Anak Buah Firli Bahuri

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan dua dari tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan IPAL tahun 2021.

Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi pembangunan dan pengelolaan 

Sistem Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Metro, Lampung pada tahun anggaran 2021.

“Benar, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Metro berhasil menyingkap Tindak Pidana Korupsi penggunaan anggaran tahun 2021 pada pekerjaan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik," ujarnya.

BACA JUGA:6 Referensi Angkringan Unik di Yogyakarta, Mulai Kuliner Legendaris hingga Lokasi Pembuatan Film Bumi Manusia

Ia menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, telah dilakukan serangkaian penyelidikan, di mana telah memeriksa  sebanyak 81 saksi.

Saksi tersebut terdiri dari pegawai DPKP, pemilik toko material, pengurus KSM, sampai pekerja lapangan.

Ia menuturkan, kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Serta mengamankan barang bukti berupa kuitansi sampai dokumen.

"Keduanya kita amankan di rumahnya masing-masing. Dan sudah kita bawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: