Polsek Kotaagung Polres Tanggamus Lampung, Bekuk Residivis Kasus Pencurian

Polsek Kotaagung Polres Tanggamus Lampung, Bekuk Residivis Kasus Pencurian

berhasil diungkap Polsek Kotaagung Polres Tanggamus, Sabtu 9 Desember 2023.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran handphone (HP) berhasil diungkap Polsek Kotaagung Polres Tanggamus, Sabtu 9 Desember 2023.

Kasus itu, terjadi di sebuah rumah di Dusun Way Kamal, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung AKP Amsar mengatakan, pengungkapan itu setelah korbannya Marlina (34) melaporkan kasus tersebut sehingga berdasarkan keterangan saksi-saksi, petugas mengidentifikasi pelaku inisial AR (37) warga Pekon Negeri Ratu.

"Tersangka berhasil teridentifikasi dan diamankan berikut barang bukti handphone Vivo Y20 warna biru dengan nomor IMEI yang dilaporkan," kata AKP Amsar, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

BACA JUGA:Sambut Hakordia, Kejari Tanggamus Tahan Tersangka Baru Kasus DAK Fisik Bantuan Kelompok Tani Ternak Lebah

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologi kejadian pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 02.30 WIB, bermula korban tertidur bersama kedua anaknya.

Korban Marlina mendengar suara jendela rumahnya seperti dibuka dan ia melihat seorang laki-laki keluar melalui jendela depan sehingga ia berteriak meminta tolong warga.

Setelah memeriksa, korban tidak lagi menemukan satu unit handphone merk Vivo Y20 warna biru yang diletakan di dekat kepalanya.

"Akibat kehilangan tersebut, korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kota Agung sebab ia mengalami kerugian Rp2 juta," jelasnya.

BACA JUGA:Kelebihan HP Android Dalam Seri Redmi 13C 5G, Spesifikasi Oke dan Harga Murah Mulai 2 Jutaan

Kasat membeberkan, modus operandi tersangka melakukan kejahatan dengan cara mencongkel jendela rumah korban, mengambil handphone dan keluar dari jalan masuk tersebut.

Setelah ditangkap, diketahui AR merupakan seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2010 dan menurut warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung dinilai sangat meresahkan warga sekitar.

"Selain Residivis, tersangka sangat meresahkan dengan aksi-aksi pencurian-pencurian kecil di wilayah pekon negeri ratu," bebernya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti handphone hasil curian tersebut ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: