Polsek Kotaagung Polres Tanggamus Lampung, Bekuk Residivis Kasus Pencurian

Polsek Kotaagung Polres Tanggamus Lampung, Bekuk Residivis Kasus Pencurian

berhasil diungkap Polsek Kotaagung Polres Tanggamus, Sabtu 9 Desember 2023.--

BACA JUGA:Bikin Nongkrong Makin Asyik, Cafe Unik dan Kekinian di Bandar Lampung

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: