Masyarakat Saat Ini Bisa Berikan Penilaian Pelayanan di DPMPTSP Lampung Secara Digital, Ini Wadahnya

Masyarakat Saat Ini Bisa Berikan Penilaian Pelayanan di DPMPTSP Lampung Secara Digital, Ini Wadahnya

Petugas DPMPTSP Lampung membantu masyarakat menilai pelayanan di DPMPTSP Lampung.---Sumber foto: kepala DPMPTSP Lampung.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung memberikan wadah digital untuk masyarakat memberikan penilaian terhadap layanan yang dilakukan.

Wadah penilaian digital tersebut bernama Pesan Perilaku yang telah di-launching oleh Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Zainal Abidin.

Kepala DPMPTSP Lampung Yudhi Alfadri mengatakan, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik oleh pemerintah secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. 

Disamping itu, kata Yudhi Alfadri, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

BACA JUGA:Bangga Buatan Anak Bangsa, Perkuat Alutsista Prabowo Serahkan 5 Pesawat Canggih NC-212i ke TNI AU

Sehingga, menurut Yudhi Alfadri, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan membangun inovasi pada penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, perlu dilakukan penyesuaian dan perbaikan kebijakan.

Itu dilakukan dengan strategi peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengendalian dan pengawasan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha atau di singkat Pesan Perilaku.

Disampaikan Yudhi Alfadri, Pesan Perilaku merupakan sebuah aplikasi yang dibuat sebagai sebuah solusi untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat/pemohon perizinan terhadap pelayanan yang diberikan oleh DPMPTSP Lampung. 

Nantinya para pelaku usaha yang telah mendapatkan layanan di DPMPTSP wajib melakukan penilaian dengan sembilan unsur.

BACA JUGA:Harga Mulai Rp 1,4 Jutaan, Ini Spesifikasi Kamera HP Redmi 13C Terbaru 2023

Kesembilan unsur tersebut, meliputi persyaratan layanan, prosedur layanan, waktu pelayanan, tarif pelayanan, produk/ hasil pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas sarana dan prasarana; dan mekanisme pengaduan.

Lanjut Yudhi Alfadri, pengukuran terhadap ke sembilan unsur tersebut untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari setiap unsur pelayanan; kinerja penyelenggara layanan; sebagai bahan penetapan kebijakan dan upaya tindak lanjut, diketahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh.

Kemudian untuk memacu persaingan positif dalam penyelenggaraan pelayanan, dan bagi masyarakat dapat di ketahui gambaran kinerja DPMPTSP Provinsi Lampung.

"Pelayanan yang baik akan berdampak pada penilaian IKM yang baik sehingga dapat meningkatkan kepedulian pelaku usaha kepada legalitas usahanya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: