Pendaftaran KPPS Kota Metro Telah Dibuka, Apa Saja Syaratnya?
Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Metro telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro. Foto KPU--
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Metro telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro.
Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama melalui Anggota Komisioner KPU Metro Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas), Yunita Dewi Nurbaya menuturkan, untuk bisa mendaftar menjadi seorang KPPS, harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Antara lain, pelamar wajib melampirkan Dokumen Pendaftaran yang meliputi surat pendaftaran, surat keterangan sehat, surat pernyataan, serta daftar riwayat hidup.
BACA JUGA:Masuk Musim Tanam Petani di Mesuji Kesulitan Cari Bibit Singkong di Musim Tanam
"Kemudian juga harus melampirkan fotokopi ijazah tingkat SMA atau sederajat, KTP elektronik dan pas foto ukuran 4x6," ungkapnya.
Kemudian, ketentuan lain yang harus dipenuhi ialah warga Negara Indonesia, usia saat mendaftar minimal tujuh belas tahun dan diutamakan usia paling tinggi 55 tahun. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, serta Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Untuk pendaftar KPPS ini juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Lalu, tidak tercatat menjadi anggota partai politik (Parpol)," jelasnya.
BACA JUGA:Ayo Gercep, Promo Berakhir Akhir Minggu Ini, GoFood Tawarkan Diskon 70 Persen di Jenius
Ia menuturkan, KPU Kota Metro membutuhkan 3.234 orang, yang akan bertugas di 462 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di setiap TPS, akan ditempatkan 7 orang KPPS.
Pendaftaran KPPS dimulai dari tanggal 11 sampai dengan 20 Desember 2023 mendatang.
"Pelamar bisa mendaftar KPPS inu melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing," imbuhnya.
BACA JUGA:Lampung Terima Rp 2,26 Triliun Dana Desa Dari APBN 2024, Berikut Ini Rinciannya
Disinggung mengenai honor KPPS, para petugas tersebut akan mendapatkan besaran honor sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Ia menambahkan, para petugas yang menjadi KPPS nantinya akan mendapatkan honor sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: