Kasus KONI Lampung Tetapkan Dua Tersangka, Bang Aca Bicara Opsi Pra Peradilan

Kasus KONI Lampung Tetapkan Dua Tersangka, Bang Aca Bicara Opsi Pra Peradilan

Bang Aca.--

Keduanya juga telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejati Lampung. 

BACA JUGA:Ketua KONI Lampung Gelar Silahturahmi Dengan Cabor, Begini yang Disampaikan

Terpisah, praktisi hukum Ardiansyah SH angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi KONI Lampung. 

Pengacara senior di Lampung itu mengaku kaget dan tidak memperkirakan jika Kejati Lampung akan menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. 

Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Ardiansyah menjelaskan, munculnya nama Agus Nompitu sebgai tersangka juga membuatnya kaget.

Karena, selama ini nama Agus Nompitu jarang diperbincangkan publik dalam pusaran kasus ini. 

BACA JUGA:Gubernur Arinal Jadi Calon Tunggal Ketua KONI Periode 2023-2027

“Mengingat lamanya proses penyidikan kasus ini dan adanya kesulitan tim penyidik kejati dalam menemukan mens rea atau niat jahat dari perbuatan ini dan kemudian berlarut larutnya dan lambannya dalam penghitungan kerugian negara, saya awalnya memperkirakan kasus ini tidak akan naik pada proses penetapan tersangka,” katanya Jumat 29 Desember 2023.

Namun Ketua Pusat Mediator Lampung ini menyatakan sangat menghargai upaya penyidik yang menurutnya mungkin saja menemukan bukti kuat, sehingga bermuara pada penetapan dua tersangka kasus KONI Lampung. 

“Dalam kasus KONI terutama terkait Agus Nompitu, dalam kasus korupsi ini mengenal adanya pertanggungjawaban formil. Dan tidak hanya sekadar itu karena unsurnya adalah pihak yang menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain,” jelas pemegang Press Card Number One ini. 

Artinya, ada pertanggungjawaban formil yang bisa dimintai pertanggungjawaban terkait dalam dugaan kasus korupsi. 

BACA JUGA:KONI Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,5 M

Menurutnya, Agus Nompitu dimintai pertanggungjawabannya sebagai Wakil Ketua umum bidang perencanaan anggaran KONI. 

Namun, dirinya mempunyai pandangan lain. Menurut Bang Aca, kurang tepat jika Agus diminati pertanggungjawaban dari aspek pertanggungjawaban formil. 

“Karena mengingat bahwa posisi wakil ketua umum bukanlah posisi pemutus,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: