Kasus KONI Lampung Tetapkan Dua Tersangka, Bang Aca Bicara Opsi Pra Peradilan

Kasus KONI Lampung Tetapkan Dua Tersangka, Bang Aca Bicara Opsi Pra Peradilan

Bang Aca.--

Sebab, dalam struktur organisasi kewenangan pemutus lazimnya bukan pada wakil ketua umum. 

BACA JUGA:Tokoh Olahraga Minta KONI Lampung Fokus Bina Atlet Hadapi PON 2024

“Namun tentu juga saya tidak mengerti dan tidak tahu bagaimana mekanisme yang ada dari kepengurusan KONI yang sebelumnya. Apakah ada kewenangan mutlak disitu sehingga Wakil Ketua umum diberi kewenangan sangat luas merencanakan anggaran itu,” katanya. 

Di lain pihak, jika tersangka merasa kurang puas dan ingin menguji apakah penetapan status tersangka atas dirinya sah atau tidak, maka menurutnya ada mekanisme pra peradilan. 

“Namun demikian kita tentu menghargai apa yang dilakukan Kejati dan ada satu mekanisme yang nanti bisa diuji melalui mekanisme pra peradilan. Karena itu saya menyarankan agar kedua tersangka bisa menempuh proses ini. Sehingga disitulah bisa diuji apakah penetapan tersangka itu memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: