Berapa Tunjangan yang Diterima Peserta yang Lolos PPPK 2023? Cek Rinciannya
![Berapa Tunjangan yang Diterima Peserta yang Lolos PPPK 2023? Cek Rinciannya](https://radarlampung.disway.id/upload/82b24f53cdddf3928791da7486e0a844.jpg)
Daftar tunjangan PPPK 2023. Sumber Foto. Freepik--
- Gaji untuk golongan X: Rp3 juta 91 ribu - Rp5 juta 78 ribu.
- Gaji untuk golongan XI: Rp3 juta 222 ribu - Rp5 juta 292 ribu.
- Gaji untuk golongan XII: Rp3 juta 359 ribu- Rp5 juta 516 ribu.
- Gaji untuk golongan XIII: Rp3juta 501 ribu - Rp5 juta 750 ribu.
- Gaji untuk golongan XIV: Rp3 juta 649 ribu - Rp5 juta 993 ribu
- Gaji untuk golongan XV: Rp3 juta 803 ribu - Rp6 juta 240 ribu
- Gaji untuk golongan XVI: Rp3 juta 964 ribu - Rp6 juta 511 ribu
- Gaji untuk golongan XVII: Rp4 juta 132 ribu - Rp6 juta 786 ribu.
Demikian informasi mengenai tunjangan dan gaji yang akan di dapatkan peserta yang berhasil lulus pada tahapan PPPK 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: