Berapa Tunjangan yang Diterima Peserta yang Lolos PPPK 2023? Cek Rinciannya

Berapa Tunjangan yang Diterima Peserta yang Lolos PPPK 2023? Cek Rinciannya

Daftar tunjangan PPPK 2023. Sumber Foto. Freepik--

BACA JUGA:Penembak Fery Ditangkap di Tanjung Pinang Kepri

Adapun untuk besaran tunjangan lainnya akan disesuaikan dengan rincian yang diterima para ASN.

Itulah beberapa tunjangan yang akan di dapatkan peserta yang berhasil lulus pada tahapan PPPK 2023.

Selain tunjangan, pegawai PPPK 2023 juga akan menerima gaji dengan besaran sesuai golongan. Berikut rinciannya.

- Golongan I akan menerima gaji dengan nilai Rp1 juta 794 ribu sampai dengan Rp 2 juta 686 ribu.

BACA JUGA:Intip Spesifikasi HP 2 Jutaan Dalam Seri Oppo A59 5G, Bawa Layar 90Hz Hingga Dimensity 6020

- Gaji untuk golongan II:  Rp1 juta 960 ribu sampai dengan Rp2 juta 843 ribu.

-  Gaji untuk golongan III: Rp 2 juta 43 ribu sampai dengan Rp2 juta 964 ribu.

-  Gaji untuk golongan IV: Rp 2 juta 129 ribu sampai dengan Rp 3 juta 89 ribu.

- Gaji untuk golongan V: Rp2 juta 325 ribu sampai dengan Rp3 juta 879 ribu.

BACA JUGA:Daftar Kapolres di Sumatera yang Mutasi, Terbanyak Dari Polda Sumatera Barat

- Gaji untuk golongan VI: Rp2 juta 539 ribu - Rp4 juta 43 ribu.

- Gaji untuk golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4 juta 214 ribu.

- Gaji untuk golongan VIII: Rp 2 juta 759 ribu - Rp4 juta 393 ribu.

- Gaji untuk golongan IX: Rp2 juta 966 ribu - Rp4 juta 872 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: