Pemkot Bandar Lampung 'Mengeluh', Pemprov Belum Jua Salurkan DBH
Kepala BPKAD Bandar Lampung M Nur Ramdan. -Foto Melida Rohlita-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyebut hingga kini belum menerima sebagian besar Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Lampung yang seharusnya selesai dibayarkan akhir tahun 2023 lalu.
Hal itu diungkapkan Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan, Rabu, 3 Januari 2023.
Dirinya menyebut, pada triwulan satu, Pemprov Lampung pun baru membanyaŕ separuh dari DBH yang seharusnya dibayarkan, bahkan sempat tersebar kabar ada beberapa DBH akan dihapuskan.
"Pada triwulan I Pemkot Bandar Lampung hanya menerima DBH dari Pemprov Rp 14,9 miliar, dan itu belum termasuk bagi hasil dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor, di mana berjumlah (biasanya) Rp 10 miliar per triwulan. Padahal seharusnya per triwulan itu Rp 25 miliar," katanya, Rabu, 3 Januari 2024.
BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Digrebek, Diduga Selingkuhi Istri Orang
Kata Ramdhan, di tahun 2023 lalu Pemprov Lampung hanya membayar DBH terhutang yang ada pada tahun 2022 dengan total hanya Rp 124 miliar saja.
"Triwulan I saja belum lunas, begitu juga dengan triwulan II, III, IV di tahun 2023 yang sampai sekarang belum juga disalurkan kepada kami. Dengan begitu Pemprov masih mempunyai utang ke kami di tahun 2024," ujarnya.
Menurut Ramdhan, hal ini merupakan salah satu faktor mengapa Pemkot Bandar Lampung tidak bisa mendapatkan predikat WTP selama ini.
"Selain karena utang kita, alasan kita tidak bisa WTP ya karena DBH ini. Harusnya kalau semua itu dibayarkan kami bisa membayar utang itu dan meraih WTP," ucapnya.
BACA JUGA:Kapan SK PPPK 2023 Dikeluarkan? Cek Jadwal, Aturan dan Syarat Lengkapnya
Ditanya apa alasan Pemprov tidak langsung melunasi DBH tersebut? Ramdhan menyebut banyak keperluan pembangunan yang harus ditangani mendesak.
"Kalau mereka alasanya begitu, Bandar Lampung juga kan mempunyai banyak program pembangunan dan belanja lainnya yang juga menjadi prioritas dan mendesak. Kita malah menggunakan dana darurat yang sebenarnya tidak boleh digunakan, tapi gimana kita nggak ada uang," ungkapnya.
Untuk besaran DBH per triwulannya, kata dia, Pemprov tidak pernah memberikan SK berapa besaran DBH yang harus diterima Pemkot Bandar Lampung.
"Maka kita tidak tahu berapa utangnya (triwulan II, III, IV, red). Karena pihak Pemprov juga tidak pernah memberikan SK-nya. Tapi pada APBD 2024 mereka membuat ketentuan jika dianggarkan hanya boleh maksimal Rp 133 miliar. Padahalkan itu hak kita bisa lebih dari itu," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: