Beli HP Curian, Warga Kota Metro Diamankan Polres Lampung Timur
Berhati-hati dan telitilah saat membeli barang. Itu untuk mencegah permasalahan hukum di kemudian hari. Terutama, bila barang yang dibeli ternyata hasil pencurian.--
Menurutnya, tersangka AF diduga menggunakan HP milik Desi (29) warga Kecamatan Bumi Agung yang dibawa kabur pencuri di wilayah Kecamatan Sekampung pada September 2023 lalu.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Polsek Sekampung yang dipimpin Kapolsek Iptu Rudi berhasil melacak keberadaan HP korban di wilayah Kota Metro.
Dari pelacakan tersebut, personil Polsek Sekampung berhasil mengamankan AF yang menggunakan HP korban.
Atas perbuatannya, AF dijerat dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan junto 480 KUH tentang penadahan.
BACA JUGA:Komunitas Perenang Laut Pantai Mutun dan Pantai Kunyit Bersih-bersih Pantai dan Laut
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Batanghari guna penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: