Sat Narkoba Polres Tubaba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Eximer

Sat Narkoba Polres Tubaba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Eximer

--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap pelaku akurasi obat-obatan dan mengamankan sebanyak 95 butir obat jenis Eximer di Tiyuh Indraloka Mukti, Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat, pukul 17.00 Wib

Dipimpin KBO Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Ipda. Apriyanto Batubara, SH, SH dan Kanit 1 Ipda. Norman Nontiko SH telah mengamankan satu orang tersangka berinisial ST (23) warga Tiyuh Indraloka Mukti Kecamatan Way kenanga dan barang bukti obat jenis eximer sebanyak 95 butir.

Penggerebekan peredaran obat keras di sebuah rumah bermula dari informasi masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi adanya pelaku yang merujuk obat jenis eximer di wilayah Indraloka mukti,”kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, yang disampaikan oleh Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, SH.

BACA JUGA:Bumil Mau Ikutan Puasa Ramadhan 2024? Perhatikan Dulu Lima Hal Penting Ini Agar Kesehatan Janin Terjaga

Dalam penggerebekannya, barang bukti 95 butir pil eximer disita polisi. “Di lokasi kami berhasil mengamankan keamanan seorang pelaku, bersama barang bukti 95 butir pil eximer,” ucapnya.

Dari pemeriksaan pelaku ST, puluhan obat keras itu merupakan miliknya yang dapat dengan cara membeli secara online,” ungkapnya.

Yopi menjelaskan obat jenis hexymer tersebut dibeli dengan cara online, seharga Rp650 ribu. ( setiap botol @500 butir ) Obat yang rencananya akan diperjualbelikan kembali,” menambahkan.

Kasat Narkoba menekankan masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut, dan mengejar pelaku-pelaku lainnya.

BACA JUGA:SIM Habis Berlaku 11 dan 12 Maret, Polresta Bandar Lampung Pinta Pemohon Datang pada 13 Maret 2024

“Saat ini pelaku sudah kami amankan ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tegasnya.

Terduga pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: