Mulai 5 April 2024 Polda Lampung Akan Batasi Kendaraan Besar Melintas di Pelabuhan Bakauheni

Mulai 5 April 2024 Polda Lampung Akan Batasi Kendaraan Besar Melintas di Pelabuhan Bakauheni

Cek tarif terbaru pada pelabuhan Bakauheni Merak dermaga eksekutif. Sumber Foto 2024--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mulai per tanggal 5 April 2024 Polda Lampung akan segera membatasi kendaraan besar untuk melintas di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes Pol Medyanta menjelaskan, dalam pembatasan kendaraan besar jenis truk itu, ada beberapa jenis yang nanti dikategorikan tetap bisa melintas.

"Seperti kendaraan yang bisa melintas yakni harus memiliki kriteria yakni menempelkan surat berisi muatan di kaca depan sebelah kiri angkutan barang," katanya, Senin 18 Maret 2024.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan surat edaran yang diterima masing-masing direktorat lalulintas ke jajaran satlantas di wilayah.

BACA JUGA:Satu-satunya dari Sumatra, Dosen IIB Darmajaya Sukses Raih Beasiswa Australia Award

BACA JUGA:Hasil Pansus Dewan Rekomendasikan Pemkot Bandar Lampung Secepatnya Tagih Kelebihan Anggaran ke Pihak Ketiga

Dikatakannya bahwa, dalam surat edaran itu tercantum seperti pengangkut bahan bakar minyak, bahan pokok dan pembawa hewan ternak, tidak masuk dalam pembatasan operasional.

Dapat dipastikan bahwa pemberlakukan pembatasan operasional angkutan barang dalam rangka lebaran idul fitri 2024 akan digelar pada 5 april 2024 hingga 16 aprli mendatang.

"Ini bersamaan dengan operasi ketupat krakatau 2024 dalam rangka lebaran idul fitri 2024," jelasnya.

Pemberlakuan mengenai angkutan jalan itu sendiri berdasarkan keputusan bersama Dirjen Perhubdar, kakorlantas polri, dan dirjen bina marga dengan nomor surat diantaranya SKB/67/II/2024 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2024/1445 hijriah.

BACA JUGA:Disnaker Mesuji Lampung Buka Posko Pengaduan THR

BACA JUGA:Polres Pringsewu Tindak 1.882 Pelanggar

Kombes Pol Mesyanta menjelaskan angkutan barang yang dibatasi yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

"Lalu, mobil barang yang mengangkut hasil galian dan hasil tambang. Kemudian, mobil barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: